Konyol Kades Kepau Jaya : Tidak Mengakui Adanya Tanah Ulayat Di Kampar.
GARAPNEWS.COM– Kampar-Berawal dari Penelusuran dan Perbincangan Wartawan Fokus dengan warga masyarakat Desa Kepau Jaya, Pada hari Rabu , 11 Nopember 2020 .
Bahwa Desa Kepau Jaya terdapat 32 Perusahaan berbagai sektor, tetapi kendati demikian akses jalan menuju Desa tersebut banyak ditemukan jalan berlobang dan erosi , sehingga membuat masyarakat sedikit kesulitan apabila berpapasan dengan kendraan yang bermuatan berat membawa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan CPO.
Yang lebih memprihatinkan lagi , ternyata ada beberapa perusahaan yang berdiri disana adalah diduga menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Misalnya PT. SAL alias Ayau , diduga perusahaan ini di bekap oleh oknum yang ada kepentingan Pribadi , sehingga meskipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No.07/ Pen. Pdt / Eks. Pengosongan Pts / 2014/PN.Bkn jo Nomor : 28/Pdt. G / 2013/ PN. Bkn namun hingga saat ini perusahaan ini masih tetap eksis dan tetap mengerus hasil dari areal perkebunan diatas lahan yang masih berstatus HPT dan nyata sudah kalah dalam pengadilan Negeri Bangkinang dan sudah pernah terbit surat Nomor . W4.U7/1276 / HK. 02/V/2016 perihal Permohonan Pengamanan Eksekusi, Namun hingga saat ini entah apa kendala dan sebabnya tidak terlaksana.
Yang lebih miris lagi bahwa pihak pengusaha tidak mengizinkan warga masuk ke areal kebun untuk mencari ikan sekalipun, karena katanya kodok dan belalang yang ada di areal kebun AYAU itu pun milik Pengusahanya.
Bahkan Masyarakat Kepau jaya bersama sama dengan Penguasa Ulayat Tanah Adat Datuk Maharaja Besar sudah berulang kali mengklaim areal ini agar aktifitas PT. SAL alias Ayau bisa di hentikan, Namun tetap gagal.
Yang Anehnya lagi, Menurut Narasumber ( A, S CS ) yang merupakan warga Kepau Jaya bahwa Kades Kepau Jaya ( Lisanor ) mengeluarkan stetment bahwa di Kampar tidak ada diakui yang namanya Tanah Ulayat .
Di Kampar ini tidak ada tanah ulayat , yang ada itu hanya di Papua, Sumbar dan satu lagi di Aceh kata beberapa warga sembari menirukan pernyataan Kepala Desa aktif Kepau Jaya saat ini.
Sehingga masyarakat merasa geram atas pernyataan Kades Tersebut . Seharusnya sebagai Kades yang dipilih langsung Masyarakat dan sebagai Pelayan Publik, tidak sepatutnya mengeluarkan stetmen seperti itu tutur warga . Padahal sebagai putra daerah Kepau jaya seharusnya Beliau menjunjung tinggi adat istiadat dan Keabsahan Datuk yang ada di Bumi Lancang Kuning ini tutur ( A CS ) yang selalu aktif membela kepentingan masyarakat di Desa ini.
Bahkan Menurut Warga bahwa Kades sepertinya bersikukuh membela pengusaha seolah jadi penguasa di daerah mereka yang jelas jelas melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik ini.
Maka hal ini patut di pertanyakan kepada pemangku adat yang ada di Wilayah Bumi Melayu ini yaitu Riau secara umum dan Kampar secara Khusus , apakah Benar demikian tutur warga sembari menutup pembicaraan.
Sementara jelas tertuang dalam Perda / PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR : 12 TAHUN1999 tanggal 15 Juli 1999 TENTANG HAK TANAH ULAYAT BAB II tentang Hak Tanah Ulayat dan BAB III tentang TATACARA PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT serta TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI PENGHULU SUKU .
Hingga berita ini di muat, Kades Kepau Jaya ( Lisanor ) Memilih bungkam dan belum ada tanggapan dari sang Kades yang di hubungi Wartawan Fokus melalui telpon Selular nya baik melalui Whatsapp pribadinya .[Azm4n]