GARAPNEWS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut tiga terdakwa kasus perampokan toke sawit di kabupaten itu masing-masing 9 tahun penjara. Sidang kasus tersebut digelar melalui video conference (vidcon) pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Informasi yang diperoleh Serambi, Minggu (28/2/2021), tiga terdakwa yakni Dicky Syahputra (34) warga Langkat, Sumut, Heri Agustian (43) warga Langkat, Sumut, dan Sulaiman (36) warga Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.
Saat persidangan, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Sedangkan ketiga terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, tempat mereka selama ini ditahan. Pembacaan tuntutan disampaikan Abdul Hadi SH.
JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. “Menjatuhi pidana penjara masing-masing 9 tahun dipotong masa terdakwa menjalani kurungan dan memerintahkan tetap ditahan,” kata JPU.
Terkait tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa langsung memberikan tanggapan pembelaan. Mereka meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman.
Terhadap pembelaan terdakwa, hakim kembali mempertanyakan kepada JPU. Namun JPU kembali menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim lalu menunda sidang pada Rabu (10/3/2021) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020. Pelaku menggunakan parang dan penutup wajah membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.
Pada akhir Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap. Tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu personel Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara di dua lokasi terpisah.