Hukrim  

Kasus Bansos Siak : Diduga Panglima Koruptor Riau, GPMP2K Minta Kejati Riau Usut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM – Pekanbaru, Masih mandeknya kasus korupsi dana bansos dan dana hibah pemerintah kabupaten Siak tahun 2014 – 2019. Menjadi perhatian serius GPMP2K (Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan) mereka kesal dan kecewa karena penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan lambat dan tidak profesional.

Sehingga mereka menyampaikan tuntutan dengan melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jendral Sudirman. (Senin, 26 Oktober 2020).

banner 325x300

Robi Kurniawan selaku kordinator aksi, menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Riau mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos dan dana hibah pemerintah kabupaten Siak tahun 2014 – 2019.

” Kasus ini diduga melibatkan pimpinan partai, Sekda Riau dan mantan pejabat pemkab Siak yang mereka sebut ” Diduga Panglima Koruptor Riau ” antara lain Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak yang juga sebagai ketua koalisi Cakada Siak pasangan Said Arif Fadilah dan Sujarwo, Ikhsan Wakil Ketua Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri selaku Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau. Pada waktu itu mereka pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak “, ujar dia.

” Selain nama tersebut diduga juga melibatkan Yan Prana Jaya Indra Rasyid Sekdaprov Riau yang sebelumnya menjabat kepala BKD dan Bappeda Siak dan mantan kabag kesra Siak Yurnalis yang sekarang menjabat Kepala Pemberdayaan Riau “, tambah dia.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Muspidauan menjelaskan, penanganan kasus dana bansos dan dana hibah Siak Tahun 2014 – 2019 ditangani secara profesional dan proporsional yang telah sampai pada tahap penyidikan. Kejati Riau telah menemukan peristiwa pidana, alat bukti dan menerima keterangan saksi, saat ini Kejati sedang mempelajari dan menyelidiki dugaan pelaku utama dari kasus tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *