GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Sehubungan dengan semakin dekatnya jadwal penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 dan kurang efektifnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut PLT Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru Dr. H. Ismardi Ilyas, M.Ag, Berkoordinasi dengan Walikota Pekanbaru dan telah mendapatkan persetujuan, untuk menerbitkan Surat Edaran dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Hari Senin tanggal 16 November 2020 akan mulai dilaksanakan di tingkat SMP, sejumlah 50 % dari total 45 SMP Negeri di kota Pekanbaru.
“Bila berhasil maka akan dilanjutkan dengan 100 % jumlah SMP Negeri dan swasta, lalu di terapkan di SD Negeri dan Swasta 50 %, bila kondisi membaik maka akan dilaksanakan 100 % dari jumlah SD Negeri dan Swasta di kota Pekanbaru,” katanya.
Ia menambahkan untuk tahap awal pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan di SMP Negeri yang berada di pinggiran kota Pekanbaru karena jaringan internet kurang bagus di daerah pinggiran sehingga kurang efektif pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ismardi menerangkan, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan untuk 1 siswa 1 minggu sekali, dimana sekolah melaksanakan pembelajaran 3 kali seminggu atau 2 kali seminggu karena hanya 50 % dari jumlah siswa dalam 1 kelas yang diperbolehkan belajar untuk 1 kali pertemuan. Saat belajar nantinya jarak bangku antara 1 siswa dengan siswa yang lainnya 1,5 meter dan menerapkan SOP pembelajaran untuk mencegah penularan pandemi covid 19.
“Pembelajaran tatap muka terbatas bertujuan untuk mengkomunikasikan pembelajaran mata pelajaran atau bidang study yang sulit difahami anak saat bersama orangtua dan anak didik akan diberikan tugas selama 1 pekan untuk belajar di rumah,” ujar Ismardi.
“Karena kondisi pandemi Covid 19 belum berakhir, maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan mematuhi SOP pembelajaran disaat Covid 19 yang telah disampaikan ke sekolah. SOP ini dibuat dan dibahas bersama Dinkes, Kemenag, Bapeda, Inspektorat dan Litbang dan wajib di patuhi oleh sekolah,” terang Ismardi.