Hukrim  

Diduga Terlibat Korupsi, Walikota Dumai Di Tahan KPK

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM, DUMAI- Usai melakukan penyidikan terhadap Walikota Dumai Zulkifli AS, tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan penahanan terhadap Zulkifli AS. Selasa (17/11/2020).

Ali Fikri Plt Jubir KPK menyampaikan, penahanan terhadap Zulkifli AS dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Timur.

banner 325x300

Dijelaskannya, pada Maret 2017, Zulkifli AS bertemu dengan Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI) di sebuah hotel di Jakarta, untuk meminta bantuan mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan disepakati Fee 2 %.

Zulkifli AS dan Yaya Purnomo kembali melakukan pertemuan membahas pengajuan DAK Kota Dumai TA 2018, untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi anggaran Rp 20 M dan pembangunan jalan Rp 19 M, yang kemudian disanggupi oleh Yaya Purnomo.

Ia meminta uang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Pemko Dumai untuk pemenuhan Fee kepada Yaya Purnomo dan kawan – kawan. Pada bulan November tahun 2017 dan Januari 2018 mereka telah menerima Fee sebesar Rp 550 juta.

Selanjutnya Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemko Dumai.

Atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau B, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dijerat pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK komit dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta segera akan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Ali Fikri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *