Garapnews.com-Pekanbaru- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru berdampak pada semua masyarakat.Diantaranya Penyekatan jalan protokol,yaitu jalan Sudirman,jalan Arifin Ahmad bahkan setiap persimpangan MAL SKA dan persimpangan antara jalan Sudirman dan jalan Tuanku Tambusai(nangka).
Kebijakan PPKM tersebut pun berdampak pada rumah ibadah.Salah satu nya Mesjid Istiqomah yang ada di kecamatan Senapelan.
Camat Senapelan telah memberikan peringatan disertai ancaman hukuman kepada hampir semua pengurus Masjid se Senapelan, khususnya Masjid Istiqomah, melalui Surat bernomor. 239/KSP-Kesos/2021, langsung memberi peringatan kepada pengurus Masjid An. Heri Farial dengan ancaman hukuman jika masih membandel
Saat awak media Garapnews menanyakan perihal tersebut, kepada Pengurus Masjid Istiqomah, Heri Farial pun mengiyakan kejadian tersebut.
Menurut Heri, Pengurus tidak tahu menahu soal Pelanggaran yang dibuat, sebab tak pernah sekalipun disampaikan oleh pihak Kecamatan atau Kelurahan Perihal aturan yg di maksud.
“Kami tak Pernah dapat surat apapun sebelum ini terkait peraturan yang dimaksud oleh pak Camat Senapelan” demikian dikatakan oleh Pengurus Masjid Istiqomah yang lebih dikenal dengan sebutan Ustadz Heri ini.
Ketika kami menanyakan kepada Jamaah Masjid Istiqomah terkait Pelarangan tersebut, seorang jamaah yg enggan disebut namanya mengatakan bahwa mereka sangat keberatan dengan Peringatan dari Camat tersebut.
“Pasa buka dari jam tigo pagi sampai jam tujuah malam, ndak ado yang melarang, padahal posisi masajik di tangah pasa, kan yang indak-indak karajo Camat tu ha, begitu kata salah seorang jamaah masjid Istiqomah dengan logat minangnya kepada Garapnews.com
Harapan masyarakat kebijakan PPKM ini di evaluasi kembali.Pemeritah Kota Pekanbaru dan MUI provinsi Riau diharapkan mengkaji lebih dalam terkait kebijakan PPKM untuk rumah ibadah.