GARAPNEWS.COM-Walaupun dikritik dan mendapat gelombang protes keras oleh buruh dan banyak kelompok masyarakat, Paripurna tetap dilangsungkan tanggal 5 Oktober 2020 tanpa naskah RUU asli, sebagai bentuk tetap bergeming dengan pendirian meloloskan RUU ini. Dalihnya demi menarik investasi yang bisa mendongkrak perekonomian.
Meskipun, sudah jelas bahwa substansi pengaturan yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja justru menunjukkan Pemerintah tidak mempedulikan tmkepentingan dan hak – hak rakyat untuk hidup sejahtera dan bermartabat, mengancam kedaulatan pangan negara, serta justru berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Belum lagi, ditambah dengan besarnya kewenangan pemerintah pusat yang tidak diimbangi dengan instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang memadai. UU

Tolak adalah satu kata yang dapat menggambarkan sikap Buruh se – Indonesia dalam RUU Cipta Kerja, sebagaimana kegelisahan yang dirasakan oleh para pekerja, buruh, petani, Nelayan, akademisi, pegiat UMKM terhadap Omnibus Law.
Bagaimana tidak RUU Cipta Kerja beberapa hari lalu disahkan yang dalam pembahasannya dilakukan secara tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan bias kepentingan.